Sidakkriminal.com Dumai - Masyarakat Dumai hanya menjadi penonton dalam proyek Pertamina RU II Dumai. Dimana diketahui oleh masyarakat ada sebuah proyek penggantian Pipa Air bersih dari penampungan di kawasan Perumahan Pertamina sampai ke Kilang Pertamina RU II, yang Subkontraktornya melanggar aturan Disnakertrans Kota Dumai.
Sebanyak ratusan tenaga kerja yang direkrut oleh Subkon Perusahaan yang bernama PT. Pertamina Maintenance dan Contruction atau PT. Surya Sakti Sukses sebagai pelaksana yang hampir seluruh tenaga kerja berasal dari luar daerah. Dan tak tahu entah berapa jumlah warga Dumai yang diikutsertakan dalam proyek pekerjaan tersebut.
Perusahaan Sub Kontraktor (Subkon) Pertamina RU II Dumai itu tak melaporkan tenaga kerja (Naker) yang mereka rekrut.
"Tak mungkin Pertamina merupakan pihak pemberi pekerjaan tidak mengetahui hal ini, tenagakerja yang direkrut oleh mitra kerjanya yang mayoritas naker luar daerah. Sebab, id card dikeluarkan oleh Pertamina dengan melampirkan foto copy kartu identitas diri. Setakat ini, tak satupun perusahaan tersebut melapor ke Disnakertrans dalam rekrutmen naker, padahal dalam Kemenakertrans jelas dan sejelas-jelasnya aturan tentang ketenagakerjaan, yang pastinya setiap perusahaan pasti tahu dengan aturan aturan yang berlaku,"ujar salah satu tokoh Pemuda Kota Dumai kepada wartawan. (14 Januari 2026)
Padahal dalam aturan 6 bulan sebelum pekerjaan dilaksanakan mesti melaporkan ke Disnakertrans dalam rekrutmen ketenagakerjaan, selanjutnya pemerintah akan mengumumkan ke masyarakat. Tetapi dalam proyek penggantian Pipa Air Bersih PT Pertamina RU II Dumai tersebut tak satupun membuat laporan tentang permintaan ketenagakerjaan. Ternyata banyak naker luar yang didatangkan daripada warga tempatan.
(Persuhaan Subkon ini informasinya sudah banyak membuat pelanggaran seperti tenaga kerja tidak terdaftar di Disnaker Dumai, tidak ada BPJS tenaga kerja dan gaji tidak beraturan(slip gaji disembunyikan perusahaan.)
Aturan berlaku, Perusahaan wajib mematuhi aturan Disnaker (UU Cipta Kerja/UU No. 13 Tahun 2003) untuk menghindari sanksi administratif, denda, hingga pidana. Kepatuhan mencakup upah layak, BPJS Ketenagakerjaan (K3), jam kerja (maks 40 jam/minggu), dan wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) jika mempekerjakan lebih dari 10 orang.
Kendati pekerjaan bersifat temporer namun dalam mekanisme antar kerja antar daerah yang mereka lakukan tak terpenuhi. "Ini sudah salah dan melanggar aturan, sebab jikalau saja ratusan tenaga kerja tersebut diumumkan ke publik setidak angka pengangguran di Kota Dumai masih terus ada, seharusnya bisa mengurangi angka pengangguran,"kata tokoh Pemuda tersebut.
"Kami kecewa dengan Pertamina selaku perusahaan pemberi kerja yang mengabaikan tenagakerja lokal. Kami tidak mempermasalahkan siapa pemenang tender dalam proyek PT Pertamina tersebut walaupun pemenangnya dari perusahaan luar. Tapi hormati juga aturan yang sudah ada, dengan memberi kesempatan kepada tenagakerja lokal untuk bekerja dan jangan hanya menjadi penonton,"tegasnya lagi.
Akankah Tim Pengawas Proyek Pertamina RU II Dumai juga mendukung terkait pelanggaran yang dibuat oleh Subkon proyek tersebut dan apakah GM(General Manager)KPI RU II Dumai yang di pimpin oleh Iwan Kurniawan juga berdiam diri saat berita ini akan diketahui publik ?.
Awak media ini akan menelusuri lebih lanjut dan akan mengkonfirmasi beberapa narasumber yang diketahui pernah bekerja di proyek tersebut, dan juga akan melaporkan secara detail pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Subkon proyek tersebut. Bersambung.....
(Red)


0 Komentar