Ad Code

Responsive Advertisement

Wah.. Diduga di Pelihara Penegak Hukum, Lokasi Penimbunan BBM Subsidi Milik Rudi, Sulis dan Heri Berkuasa Buat Masyarakat Geram

 


Sidakkriminal.com Medan – Sebuah gudang yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite secara ilegal. Aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar yang berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti namun dugaan kegiatan tersebut memang dipelihara APH.

Informasi dari masyarakat lokasi Penimbunan BBM tersebut milik Rudi, Sulis dan Heri, menurut masyarakat lokasi tersebut telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Sabtu (29/3/2025).

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan lokasi penimbunan BBM tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat setempat, "Kegiatan penimbunan BBM di gudang itu menimbulkan kecemasan. Selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,dan juga dikabarkan minyak yang ditampung diolah kembali seperti dioplos ,mungkin agar kapasitas tonasenya bertambah," ungkapnya pada Sabtu (29/3/2025).

Pada hari yang sama, tim media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan sebuah mobil tangki berwarna merah-putih dengan logo "Elnusa Petrofin" dengan kapasitas muatan 24.000L masuk ke dalam gudang tersebut. Keberadaan kendaraan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar dan Pertalite yang didistribusikan secara tidak sah.

Menurut informasi yang diperoleh lokasi ini diduga beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat penegak hukum maupun dari Badan Penegak Hukum Minyak dan Gas (BPH Migas). Akankah hal ini menjadi sorotan dugaan kuat masyarakat bahwa APH Medan Labuhan yang memelihara lokasi tersebut. 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Warga sekitar berharap agar Pertamina(BPH Migas), Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar. 

 Terpisah Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea saat di konfirmasi melalui via whatsapp tidak menjawab, hingga berita ini diterbitkan.

(Red) 

Posting Komentar

0 Komentar